Wednesday, January 25, 2012

Inilah Pasal-Pasal Yang Menjerat Afriani



Sembilan nyawa dibayar dengan enam tahun penjara sungguh tidak manusiawi. Namun, begitulah hukum di negara ini mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal di ganjar Pasal 310 UU No 22/2009 atau Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun.

Dari lima pasal yang diduga akan digunakan menjerat Afriani Susanti, ancaman Pasal 310 UU No 22 /2009-lah yang terberat. Empat pasal lainnya hanya hitungan bulan hingga satu tahun penjara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas belum memastikan pasal mana yang akan dikenakan. Ada pandangan sebaiknya polisi menggunakan Pasal 339 KUHP (pembunuhan dengan didahului tindak pidana lain) dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Inilah Pasal-Pasal Yang Menjerat Afriani


Dasarnya, Afriani mengendarai dalam kondisi di bawah pengaruh 3 Botol Bir, 3 Botol Wiski, 2 Ekstasi . Dengan begitu, penyebabnya bukan kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan.

Untuk memastikan pasal yang paling pas buat tersangka, Pusat Laboratorium Forensik Polri, kemarin, memeriksa Daihatsu Xenia B 2479 XI serta mengidentifikasi lokasi kejadian di halte Tugu Tani.

“Tersangka mengaku remnya blong, maka kami panggil ahlinya dari Daihatsu. Kami juga periksa remnya apakah los atau tidak,” jelas Dwi Sigit.

Para ahli juga akan menyiapkan uji kecepatan laju kendaraan. Hal itu terkait dengan pernyataan Afriani bahwa kecepatan mobil saat itu hanya 40-50 km/jam.

Sigit meragukan keterangan Afriani yang mengaku menginjak pedal rem sebelum menabrak 13 pejalan kaki.

“Hasil olah TKP, kami tidak menemukan bekas rem. Padahal rem berfungsi dengan baik dan minyak rem nya juga enggak bocor.” jelas Dwi Sigit.

Di tempat terpisah, plafon ganti rugi sebesar Rp10 juta dari Jasa Raharja tidak mencukupi bagi Siti Mukaromah, 30, yang mengalami lu ka terparah dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Siti kehilangan empat sanak keluarga dalam kecelakaan itu.


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More