Friday, March 2, 2012

Pemuda Pembuat Bom Tabung Gas Divonis 1 Tahun Penjara

Ibnu Azis Rifai (20) Warga Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dalam sidang di PN Boyolali, Kamis 1/3/12.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Eka Putra mengatakan, hal-hal yang meringankan, dia bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih berusia muda, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa memberatkan diri sendiri dan orang lain. Terhadap vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Budhi Kuswanto SH maupun Jaksa Penuntut Umum, Sri Harna SH menyatakan pikir-pikir. Hakim lalu memberi kesempatan selama seminggu kepada jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara. Terdakwa terbukti merakit dan meledakkan bom terbuat dari bahan tabung gas ukuran 3 kg. Peledakan dilakukan di tengah sawah pada hari raya Idul Fitri, 31 Agustus† 2011 lalu, usai shalat Id.

Untuk pemicunya, yakni menggunakan sinyal telepon seluler yang dia hubungi. Ledakan menimbulkan lubang cukup dalam. Polisi dan tim forensik Polda Jateng sempat melakukan pemeriksaan di lokasi ledakan guna mengambil sampel bekas ledakan.

Pemuda Pembuat Bom Tabung Gas Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Aziz berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai pembacaan vonis.


Saat dimintai konfirmasi usai sidang, Aziz enggan memberikan jawaban. Justru dia memberikan secarik kertas yang berisi unek-uneknya. Dia berharap bila ada kasus seperti ini tak berakhir pemidanaan, tetapi ditempatkan di lembaga yang sesuai potensinya untuk dikembangkan lebih lanjut.

Karena jika dipidanakan, maka akan muncul perakit-perakit bom baru. Dia juga meminta perlindungan kepada pemerintah, karena merasa tidak akan bisa menghadapi orang yang akan berbuat jahat. Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut orang dimaksud.


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More