Prosedur Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi Korban Sukhoi by @TrioMacan2000
1. Sesuai dengan informasi yg saya twitkan kemaren bhw para korban Sukhoi berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kpd pihak Sukhoi
2. Tuntutan Ganti rugi ini tentu saja berbeda dengan santunan asuransi yang akan dibayarkan Sukhoi sebesar US$ 50,000 per korban tewas
3. Santunan asuransi : pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi kpd ahli waris korban yg besarnya ditetapkan sukhoi dan penanggung
4. Polis asuransi sbg perjanjian antara Sukhoi dan Penanggung tentu saja tdk mengikat secara hukum para korban sbg pihak ke III
5. Asuransi itu hny sbg mekanisme transfer risiko dari si Tertanggung cq Sukhoi kpd Si Penanggung. Tdk serta merta lepaskan tggjwb/liability
6. Dasar dari persetujuan ganti rugi/ santunan dari yg pihak yg bertanggungjawab cq Sukhoi kpd ahli waris korban adalah : Kepantasan
7. Apakah ahli waris korban sdh merasa PANTAS diberi santunan US$ 50,000/org sesuai dgn nilai klaim asuransi? Atau masih terlalu kecil?
8. Kepantasan atau tidak pantas jumlah santunan yg diberikan pihak yg bertanggung jawab (sukhoi) dlm hukum universal dinilai dari IV atau FV
9. interest value (IV) atau Financial Value (FV) merupakan prinsip dasar yg umum digunakan sbg basis tuntutan ganti rugi oleh ahli waris
10. Ahli waris korban bersama pengacaranya dapat menghitung secara finansial jumlah kerugian yg diderita ahli waris akibat kematian korban
11. kerugian itu terdiri dari nilai : kehilangan pendapatan sekarang & masa depan, nilai penderitaan kehilangan si korban, nilai sosial dll
12. Semua "kerugian" tersebut dapat dikuantifisir dan dikonversi dengan nilai uang. Prinsip ini berlaku universal dlm tuntutan liability
13. Dasar hukum tuntutan pd Sukhoi adalah hukum positif yg universal : siapa saja karena kelalaiannya menimbulkan kerugian dpt dituntut
14. Jaminan asuransi dlm liability pada penumpang pesawat memang terbatas. Ada "warsawa cap" yg membatasi max US$ 75,000 per penumpang
15. Tetapi "warsawa cap" itu hny berlaku u/ penerbangan internasional. Itu pun sdh banyak yg dikalahkan o/ pengadilan krna dinilai tdk adil
16. Dalam kasus Sukhoi ini tuntutan ditujukan pada Produsen Sukhoi atau pihak manajemen Joy Flight. Bukan pada airlines.
17. Byk contoh kasus tuntutan ganti ahli waris korban yg dimenangkan pengadilan. Nilainya bervariasi : ratusan ribu sampai puluhan juta US$
18. Lawfirm2 USA dan Eropa biasanya berebut utk dapat kuasa tangani kasus seperti ini. Gratis dan hanya minta success fee saja
19. Yg terpenting adalah : ahli waris harus pastikan dulu bhw mereka adalah ahli waris korban yg sah dan berhak menuntut secara hukum
20. Setelah itu para ahli waris korban ini secara sendiri2 atau bersama2 ahli waris lainnya memberikan kuasa kpd pengacara yg tepat
21. tuntutan ganti rugi pada kecelakaan pesawat terbang, pihak2 terkait biasanya : airlines, produsen & vendor ( pemasok suku cadang pswt)
22. Dlm kasus Sukhoi jelas airline tdk terlibat. lawyer tujukan tuntan ganti rugi kpd Pihak sukhoi saja. Apalagi penyebab diduga human error
23. Jika kecelakaan disebabkan kerusakan suku cadang tertentu, itu urusan Sukhoi yg berhak ajukan tuntutan ganti rugi ke vendornya
24. Pengadilan biasanya tdk menunggu sampai selesainya penyelidikan sebab kecelakan pesawat. Karena itu jauh kaitannya dgn liability
25. Penyelesaian ganti rugi kpd ahli waris korban via mekanisme asuransi yg ditawarkan Sukhoi dpt disikapi dgn : diterima atau ditangguhkan
26. Atau santunan asuransi tsb dapat dititipkan di Pengadilan sampai ada putusan yg final & binding atas gugatan ahli waris
27. Yang tepenting dan yang pasti adalah mekanisme penyelesaian melalui santunan asuransi, sama sekali tdk gugurkan hak ahli waris korban
28. Kecuali ahli waris korban menerima santunan asuransi itu sbg jumlah yg pantas dan menandatangi pernyataan/klausula tdk akan menuntut lg
29. Tuntutan ganti rugi yg didasarkan kelalaian (tort atau gross negligence) merupakan kasus hukum yg sangat diminati oleh para lawyer
30. Termasuk "tort & gross negligence" pd industri penerbangan. Bbrp airlines & produsen tekena vonis "punitive damage" dlm jmlh besar
31. Sukhoi "mungkin bersyukur" kecelakaan ini terjadi di indonesia dan korbannya WNI. Jika terjadi di Jepang, USA atau Eropa..
32. ...Sukhoi hampir dpt dipastikan dalam ancaman kebangkrutan minimal heavy financial distress akibat vonis "punitive damages" yg sgt besar
33. Tambahan, banyak juga kasus tuntutan ganti rugi ahli waris yg tidak sampai ke pengadilan karena selesai dgn negosiasi dan kesepakatan
34. Biasanya pihak airlines atau produsen pesawat menghindari "jalur pengadilan" karena bisa unpredictable vonis hakimnya.=
35. Utk kasus Sukhoi ini, secara logis dan saya yakin banget, jika lawyer para ahli waris qualified, negosiasi akan dpt capai kesepakatan
36. Perkiraan saya jumlah ganti rugi via negosiasi lawyer ahli waris dgn lawyer sukhoi akan bervariasi 1-10 milyar/org, sesuai dgn FV msg2
Source : chirpstory.com/li/7590
0 comments:
Post a Comment